MIND MAP : BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT



Bingung baca Undang-Undang Perpajakan ?
Mau cari informasi mengenai kapan sih batas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak ?
Berikut aku mau share informasi berupa jawaban dari pertanyaan kamu, plus disertai dengan sumber nya dari mana.

Pertama-tama pahami dulu SPT itu apa

"Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan"


Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, itu tuh udah di jelaskan dalam pasal 3 ayat [3] bahwa

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulansetelah akhir Tahun Pajak.

Sama seperti yang dijelaskan di bawah ini (cuma penjelasan di bawah ini lebih detil):

Telah dijelaskan di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 /PMK.03/2018 

Pasal 10 ayat [1]
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan:
a. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
b. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
c. PPh Pasal 15 yang dipotong;
d. PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
e. PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;
f. PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau
g. PPh Pasal 25 dibayar, 
dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Pasal 10 ayat [5]
Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungutdengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajakberakhir. 

Pasal 10 ayat [6]
Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Pasal 10 ayat [7]
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu MasaPajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa KenaPajak dan luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT MasaPPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

jadi kesimpulannya :



melalui mind map di bawah ini, kamu juga bisa langsung belajar inti dari Surat pemberitahuan pajak seperti :
a. Masa Pajak
b. Batas penyampaian SPT
c. SPT yang dianggap tidak disampaikan
d. Sanksi Administrasi jika terlambat menyampaikan SPT
e. Hal-Hal apa saja yang masuk kriteria wajib pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT tepat waktu + tidak dikenakan sanksi administrasi

Tuh, kan. dalam satu gambar kamu bisa belajar banyak plus di dalamnya ada sumber-sumber dari mana materi itu berasal loh, guys.







Semoga Bermanfaat

Komentar