image : pixabay
Bingung baca Undang-Undang Perpajakan ?
Mau cari informasi mengenai kapan sih JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK ?Berikut aku mau share informasi berupa jawaban dari pertanyaan kamu, plus disertai dengan sumber nya dari mana.
Dijelaskan kok di kapan sih JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 242/PMK.03/2014
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
Berikut ini resume ku, disertai tabel, semoga bermanfaat
check it out!
Pasal 2
1)
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong
Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.
2)
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.
3)
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, harus disetor sebelum akta,
keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
4)
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir.
5)
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus
disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir
6)
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir.
7)
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh
Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
8)
PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
9)
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal
Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas
impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean
impor.
10)
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam
jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
11)
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh
kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah
Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22, harus disetor pada hari yang sama
dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan
pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara.
Negara.
12)
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara
Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal
pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
13)
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh
Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling
lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
14)
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu
Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
15)
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
saat terutangnya pajak.
saat terutangnya pajak.
16)
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir.
17)
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya
dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai
Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara.
18)
PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh
Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama 7
(tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak
Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
19)
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya
dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah,
harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir.
20)
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) UndangUndang KUP yang
melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus
dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
Poin penting dalam pasal 3 :
Pasal 3
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Untuk pajak yang terutang setelah penyampaian SPT dijelaskan dalam
Pasal 5
(1) Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak.
dan
Pasal 6
(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, namun tidak diajukan keberatan, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Spesial Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, dijelaskan
Pasal 7
(1) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.
(2) Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(4) Wajib Pajak badan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan
b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,
dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(5) Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
(6) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
(7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
a. menyetujui; atau
b. menolak permohonan Wajib Pajak.
(8) Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.
(9) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.
(10) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Direktur
Jenderal Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
LAH KALAU TERBIASA MAU BAYAR MEPET, TAPI KOK JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAS DI TANGGAL MERAH?
Pasal 9
(1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
Komentar
Posting Komentar