Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat menjadi NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pengertian itu dijelaskan di Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan di Pasal 1 ayat (6).
Adapun fungsi NPWP adalah:
- Sebagai sarana administrasi perpajakan.
- Sebagai tanda pengenal identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
NPWP dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, oleh karena itu kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
Dokumen yang berkaitan dengan NPWP ini ada dua, yaitu:
a. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) : menerangkan bahwa Wajib Pajak tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak yang memiliki SKKPK merupakan pengusaha dimana kewajiban perpajakannya tidah hanya meliputi Pajak Penghasilan namun juga Pajak Pertambahan Nilai. Jika WP punya SPPKP pasti punya SKT
b. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) : adalah menandakan Wajib Pajak tersebut sudahterdaftar dan mempunyai NPWP. Wajib Pajak yang memiliki bisa meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi, Pengusaha, atau Badan. Wajib Pajak yang punya SKT belum tentu punya SPPKP.
Kewajiban perpajakan secara umum yang berkaitan dengan Wajib pajak yang telah memiliki NPWP adalah:
1. Menghitung.
2. Menyetor/membayar.
3. Melaporkan pajak yang terutang.
02.995.457.5.005.000
02 : digit untuk membedakan jenis wajib pajak. misal:
00 untuk WP Bendahara
01 dan 02 untuk WP Badan
04 dst untuk WP orang Pribadi
995.457 : Nomor Wajib Pajak.
5 : Self Checking Digit
005 : Kode KPP
000 : Kode status WP (kode pusat/cabang)
000 berarti pusat
001 dst berarti cabang
02.995.457.5 = Kode Wajib Pajak
005.000 = Kode Adm. Perpajakan.
NPWP bisa di hapus loh.
di Pasal 2 ayat (6) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh
Direktur Jenderal Pajak apabila:
- a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;
- b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
- c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
- d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Semoga bermanfaat, jika materi yang disampaikan mau kamu kasih kritik dan saran, dengan senang hati menerima.
Komentar
Posting Komentar