PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK

Hayooo...
Kamu lagi bingung ya dengan perbedaan pemotongan dan pemunutan dalam sunia perpajakan ?

Berbicara mengenai kewajiban perpajakan, berikut penjelasan mengenai hal-hal umum yang terkait dengan kegiatan atau transaksi yang menimbulkan kewajiban perpajakan dan pengakuannya.

Dipotong atau Memotong Pajak.
            Kegiatan dipotong atau memotong pajak berkaitan dengan transaksi penghasilan yang telah diterima oleh Wajib pajak dari pemberi penghasilan yang Juga berstatus Wajib Pajak. Misal:

a.    Pembayaran atas jasa
b.    Pembayaran atas gaji dan sejenisnya.
c.    Pembayaran dividen dan sejenisnya.
d.    Pembayaran royalty.
e.    Pembayaran bunga
f.     Pembayaran atas sewa.
          
Dengan kata lain, kegiatan dipotong atau memotong pajak hanya terjadi pada jenis pajak penghasilan (PPh) baik yang bersifat final atau yang tidak bersifat final.
Wajib pajak yang telah menerima penghasilan akan dipotong penghasilannya atas PPh oleh Wajib Pajak lainnya yang berperan sebagai pembayar penghasilan tersebut, dimana pembayar penghasilan tersebut berstatus pemotong pajak.

Dipungut atau Memungut Pajak.
            Sekarang mari kira beranjak pada istilah “Dipungut atau Memungut Pajak”. Berikut penjelasan mengenai mereka dan perbedaanya dengan “Dipotong atau Memotong pajak”. Dipungut atau memungut pajak dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap transaksi yang dilakukan dan kemungkinan dari transaksi tersebut nantinya Wajib Pajak akan memperoleh penghasilan.
Dipungut atau memungut pajak tidak hanya dilakukan terhadap penghasilan saja, tetapi juga terhadap barang. Dengan kata lain pemungutan pajak dikenakan atas transaksi yang berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Yup, istilah ini dipungut atau memungut ini memang identik dengan Pajak Pertambahan Nilai.
Dipungut PPh melalui transaksi penjualan terjadi seperti penjualan barang kepada bendaharawan Pemerintah. Sedangkan untuk transaksi pembelian dapat terjadi ketika Wajib Pajak melakukan pembelian secara impor atau pembelian produk industri. tertentu seperti kertas, baja, semen, migas, dan otomotif.
Memungut PPh dilakukan apabila Wajib Pajak Badan sebagai pabrikan melakukan transaksi penjualan produk-produk industri tertentu tersebut. Beralih mengenai pemungutan PPN. Pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak apabila menjual BKP atau JKP.

Semoga bermanfaat, jika materi yang disampaikan mau kamu kasih kritik dan saran, dengan senang hati menerima.

Komentar